Showing posts with label Islami. Show all posts
Showing posts with label Islami. Show all posts

Sunday, March 20, 2016

Muslim Nonton Drama India "Uttaran" Wajib Ucap Syahadat Lagi, Ini Alasannya?

Drama dari India Uttaran yang di putar di salah satu stasiun tv sawasta ini kian populer saja, namun begitu mendapat sorotan di kalangan Umat Islam. Bagaimana tidak, masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim banyak terpengaruh dengan dialoq salah satu pemain antagonis si nenek "BANTU KAMI DEWA" atau "Hanya Dewa yang Tahu Akhirnya", inin setidaknya dapat berdampak pada keimanan seorang Muslim yang mengucapkannya.

Muslim Nonton Drama India "Uttaran" Wajib Ucap Syahadat Lagi, Ini Alasannya?

Perkara Aqidah ini bukan main- main. hal yang paling utama dalam Islam adalah mengucapkan Syahadah, yaitu sebagai muslim meyakini bahwa Allah adalah Tuhan satu- satunya dan Nabi Muhammmad adalah utusan Allah.

Muslim Nonton Drama India "Uttaran" Wajib Ucap Syahadat Lagi, Ini Alasannya?

Sedangkan untuk menyembah dan meminta pertolongan selain Allah, Tuhan sekalian alam adalah dilarang. Karena keyakinan dalam Islam hanya satu untuk meminta pertolongan adalah kepada Allah, bukan kepada dewa.
Apabila mengucapkan klimat itu tanpa sengaja atau sengaja, maka hendaklah memperbaharui syahadat.

Lagi pula Nabi Muhammad SAW pernah berpesan dalam hadist, bahwa setiap muslim memang patutlah senantiasa memperbaharui iman mereka dengan mengucapkan kalimat tayibah yaitu "la ilaha illalah" serta bersyahadat.

Dalam Hadits riwayat imam Ahmad dalam kitabnya Musnad Ahmad ibn Hanbal dinyatakan :

جَدِّدُوا إِيمَانَكُمْ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ نُجَدِّدُ إِيمَانَنَا قَالَ أَكْثِرُوا مِنْ قَوْلِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّه

Artinya: Perbaharuilah iman kalian. Ditanyakan kepada Nabi, bagaimana caranya memperbaharui iman kita.? Nabi menjawab perbanyaklah bacaan La Ilaha Illalah.

Mohon bagikan ini mengingat banyak sekali di Facebook dan Twitter yang kelepasan mengucapkan, atau ikut- ikutan mengucapkan "Bantu kami dewa". Dengan ini setidaknya kita menyelamatkan aqidah saudara- saudara kita di luar sana atau setidaknya saling mengingatkan kepada sesama muslim.

Sumber :www.syurgawi.com

Tuesday, February 23, 2016

Mencengangkan, Perempuan Berjilbab Ini Menggunakan Salib !

Jilbab adalah wajib bagi setiap muslimah, hal ini sudah lumrah diketahui sejak belasan abad lalu. Bahwa seorang wanita Islam tidak boleh sembarang menampakkan auratnya di depan orang asing atau yang bukan muhrim (selain suami, saudara kandung, ayah, paman, kakek, dll).

Mencengangkan, Perempuan Berjilbab Ini Menggunakan Salib

Tapi bagaimana jika kejadiannya seperti foto yang diunggah salah seorang netizen di bawah ini? Perempuan berjilbab syar'i menggunakan kalung salib sebagai simbol kepercayaan agama kristen, saat ditanya ia menjawab bahwa memang dirinya beragama kristen. Dan merasa tidak ada yang salah dengan busana yang dikenakannya, untuk menutup aurat.
Apabila ditelusuri, ternyata perintah menutup aurat bukan hanya dalam Islam saja, melainkan pada ajaran nasrani, tepatnya di dalam Alkitab/Bible tegas memerintahkan wanita nasrani untuk 'berjilbab'.

"Tetapi tiap-tiap perempuan yang berdoa atau menubuat dengan kepala yang tidak bertudung, menghina kepalanya, sebab ia sama dengan perempuan yang dicukur rambutnya" (1 Korintus 11:5).

"Sebab jika perempuan tidak mau menudungi kepalanya, maka haruslah ia juga menggunting rambutnya. Tetapi jika bagi perempuan adalah penghinaan, bahwa rambutnya digunting atau dicukur, maka haruslah ia menutupkan kudung ke kepalanya" (11:6)

Mencengangkan, Perempuan Berjilbab Ini Menggunakan Salib
Keterangan gambar: Kaum perempuan nasrani dari berbagai belahan dunia  seperti Russia, benua Eropa Timurdan Afrika serta tempat lainnya. Bahkan dapat anda saksikan di youtube wanita amerika yang memilih mengenakan hijab.
"Sebab itu, perempuan harus memakai tanda wibawa di kepalanya oleh karena para malaikat" (11:10)

"Pertimbangkanlah sendiri : patutkah perempuan berdoa kepada Allah dengan kepala tidak bertudung" (11: 13)

Mencengangkan, Perempuan Berjilbab Ini Menggunakan Salib
Mengapa Bunda Theresa dan para biarawati selalu menutup aurat? Sebab mereka ingin mengamalkan perintah Tuhan yang tertera dalam Injil. Kejadian di atas sekaligus menjadi tamparan bagi para muslimah, non-muslim saja tidak sungkan mengenakan jilbab syar'i, kenapa masih getol mempertahankan hobi jahiliyah berlabel YouCanSee?
credit : hatree.me

Monday, February 22, 2016

Lebih Parah dari AIDS, Inilah Penyakit Paling Kronis di Kalangan Remaja Indonesia !

 Penyakit Paling Kronis di Kalangan Remaja Indonesia

PENYAKIT ini lebih serius dibandingkan dengan kanker stadium akhir, Hepatitis berbagai jenis atau bahkan HIV AIDS. Lebih-lebih virus ZIKA yang baru saja menghantui dunia kesehatan.

Melainkan penyakit tak berujung yang dialami oleh masyarakat Indonesia khususnya remaja adalah “kanker sejarah”. Begitu banyak para remaja melupakan sejarah baik itu sejarah Islam maupun sejarah Indonesia. Para remaja malah sibuk menghabiskan bacaan seperti novel atau komik yang jelas akan menyempitkan pemikiran.

Padahal begitu banyak sejarah, khususnya sejarah Islam yang telah direnkarnasi oleh buku-buku sejarah sekolah yang telah tersebar luas. Dari judulnya saja kita sudah bisa memaknai, Sejarah Kebudayaan Islam. Sangat jelas Islam diartikan sebagai budaya, bukan agama.

Apalagi kebenaran cerita tidak dipentingkan oleh penerbit, hanya meng-copy apa yang ada di Internet dengan situs tak jelas. Alhasil para remaja menelan mentah-mentah tanpa mengoreksi kembali.

Penyakit ini semakin lama semakin meluas sehingga mustahil untuk disembuhkan. Virus-virus Liberalisasi, Kapitalisasi ataupun Komunisasi telah menjamur dalam otak, mengubah persepsi para remaja. Sekarang bukan Kristenisasi lagi yang rentan, melainkan sekelompok orang yang mengaku Islam padahal dibelakang menghina Nabi Muhammad.

Selain buku sejarah sekolah yang begitu ringkas dan umum, sekarang penyakit itu juga telah memenuhi dunia perfilm-an. Berita terakhir, telah ditayangkan sebuah film yang melegalkan kawin kontrak disalah satu stasiun TV. Peran ibu difilm tersebut jelas-jelas menyebutkan persis seperti ini, “ kawin kontrak itu boleh, tapi jika terpaksa “

Sungguh disayangkan, virus Syi’ah telah masuk hampir mengenai bilik kanan jantung, setelah puas menguasai otak. Kawin kontrak memang boleh, tapi hukumnya sudah diharamkan jauh beribu abad yang lalu. Rasulullah mengizinkan bagi mujahidin ketika masa perang. Mereka lama tak pulang sampai akhirnya Rasulullah mengizinkan mereka menikah. Namun setelah itu Rasullullah langsung mengharamkannya.

Belum lagi virus Korea yang merambat cepat. Bukan hanya Korea, baik Barat, China ataupun Thailand berhasil menguasai seluruh badan para remaja. Jika muncul satu berita tentang artis, maka sibuklah seluruh dunia mencari tahu. Mengagumi dan memuja sampai-sampai menangis jika bertemu sang idola.

Mereka tidak tau, dulu Malaysia, Singapura dan Thailand mencari fatwa di Aceh. Mereka belajar dari ulama-ulama Aceh kemudian kembali keasal dan Berpikir. Sedangkan remaja Indonesia sekarang ? para remaja selama ini hanya memikirkan Hobby-Handphone-Perut-Karir-Perkawinan.

Kemudian kanker sejarah berlanjut menggerogoti seluruh bagian kaki melalui Industri Mode. Lihatlah betapa banyak wanita-wanita yang memakai pakaian tipis mengikuti trend dunia. Bahkan beberapa tahun kedepan, Indonesia akan dijadikan pusat hijab sedunia. Tapi hijab yang bagaimana? Hijab sesuai Hadist nabikah atau hadist orang-orang barat?

Model sepatu high-heels laku berat mulai dari anak kecil sampai orang dewasa. Berlomba-lomba memakai heel dengan ukuran paling tinggi, kemudian bangga. Mereka tidak tahu bahwa awal mulanya orang London memakai sepatu kayu dibuat lebih tinggi untuk menghindari diri dari kototoran yang bertebaran dijalan.

Selain tidak sehat bagi tubuh, sepatu High Heels juga tidak sehat bagi sejarah.

Lalu dulu orang malah takut jika diejek dengan sebutan kurus, mereka malah bangga dengan badan yang gendut. Sekarang, para remaja sangat ingin yang kurus-kurus, yang tipis, yang kecil asalkan terlihat cantik. Mereka lupa sejarah dulu dan lebih melihat perkembangan masa. Sampai-sampai ada yang bunuh diri karena gendut. Naudzubillah.

Terakhir kanker sejarah telah mematikan seluruh tubuh para remaja. Otak menjadi kerdil, jantung mengeras tak bisa dilunakkan, badan menjadi lemas berujung malas-malasan, dan kaki stroke tak bisa melangkah lagi, akhirnya hanya tinggal di zona nyaman.

Tanpa berpikir dan berpikir. Berusaha mencari obat ampuh untuk menyembuhkan penyakit paling kronis di Indonesia: kanker sejarah.

Credit : C. Syafira. A/islampos.com

Tuesday, November 17, 2015

7 Alasan Wanita Sudah Layak Minta Cerai dalam Pandangan Islam

7 Alasan Wanita Sudah Layak Minta Cerai dalam Pandangan Islam - Sesungguhnya tujuan utama dalam pernikahan adalah terbentuknya keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah seperti yang telah diterangkan Allah dalam al Quran Surat Ar Rum 21.

Akan tetapi dalam beberapa kondisi dan keadaan, Islam juga telah memberikan solusi dan jalan bagi mereka yang tidak mampu menemukan kebahagiaan dalam berumah tangga dengan cara yang dihalal meskipun hal tersebut dibenci, yaitu cerai.

7 Alasan Wanita Sudah Layak Minta Cerai dalam Pandangan Islam

Dalam istilah fiqihnya talak (khusus untuk pihak suami) dan khuluk (bagi sang istri)Para ulama telah menyebutkan perkara-perkara yang membolehkan seorang wanita meminta khulu' (pisah) dari suaminya.

Diantara perkara-perkara yang membolehkan sang istri untuk menggugat cerai tersebut adalah:

1. Apabila suami dengan sengaja dan jelas dalam perbuatan dan tingkah lakunya telah membenci istrinya, namun suami tersebut sengaja tidak mau menceraikan istrinya.

2. Perangai atau sikap seorang suami yang suka mendholimi istrinya, contohnya suami suka menghina istrinya, suka menganiaya, mencaci maki dengan perkataan yang kotor.

3. Seorang suami yang tidak menjalankan kewajiban agamanya, seperti contoh seorang suami yang gemar berbuat dosa, suka minum bir (khomr), suka berjudi, suka berzina (selingkuh), suka meninggalkan shalat, dan seterusnya

4. Seorang suami yang tidak melaksanakan hak ataupun kewajibannya terhadap sang istri.Seperti contoh sang suami tidak mau memberikan nafkah kepada istrinya, tidak mau membelikan kebutuhan (primer) istrinya seperti pakaian, makan dll padahal sang suami mampu untuk membelikannya.


5. Seorang suami yang tidak mampu menggauli istrinya dengan baik, seperti seorang suami yang cacat, tidak mampu memberikan nafkah batin (jimak), atau jika dia seorang yang berpoligami dia tidak adil terhadap istri-istrinya dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau, jarang, enggan untuk memenuhi hasrat seorang istri karena lebih suka kepada yang lainnya.

6. Hilangnya kabar tentang keberadaan sang sang suami, apakah sang suami sudah meninggal atau masih hidup, dan terputusnya kabar tersebut sudah berjalan selama beberapa tahun. Dalam salah satu riwayat dari Umar Radhiyallahu’anhu, kurang lebih 4 tahun.

ما روي عن عمر رضي الله عنه ، أنه جاءته امرأة فقد زوجها ، فقال: تربصي أربع سنين ، ففعلت ، ثم أتته فقال : تربصي أربعة أشهر وعشراً ، ففعلت ، ثم أتته فقال : أين ولي هذا الرجل؟ فجاؤوا به ، فقال: طلقها ، ففعل ، فقال عمر: تزوجي من شئت . رواه الأثرم والجوزجاني والدارقطني

Diriwayatkan dari Umar Ra bahwasanya telah datang seorang wanita kepadanya yang kehilangan kabar tentang keberadaan suaminya. Lantas Umar berkata: tunggulah selama empat tahun, dan wanita tersebut melakukannya. Kemudian datang lagi (setelah empat tahun). Umar berkata: tunggulah (masa idah) selama empat bulan sepuluh hari. Kemudian wanita tersebut melakukannya. Dan saat datang kembali, Umar berkata: siapakah wali dari lelaki (suami) perempuan ini? kemudian mereka mendatangkan wali tersebut dan Umar berkata: “ceraikanlah dia”, lalu diceraikannya. Lantas Umar berkata kepada wanita tersebut: “Menikahlah (lagi) dengan laki-laki yang kamu kehendaki”.

7. Jika sang istri membenci suaminya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang suami karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau suami yang buruk rupa. Dan sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik.

"Bahwasanya istri Tsaabit bin Qois mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, suamiku Tsaabit bin Qois tidaklah aku mencela akhlaknya dan tidak pula agamanya, akan tetapi aku takut berbuat kekufuran dalam Islam". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Apakah engkau (bersedia) mengembalikan kebunnya (yang ia berikan sebagai maharmu-pen)?". Maka ia berkata, "Iya". Rasulullah pun berkata kepada Tsaabit, "Terimalah kembali kebun tersebut dan ceraikanlah ia !" (HR Al-Bukhari no 5373)

Oleh Ust. Abu Syauqie Al Mujaddid. (Dewan Pembina solusiislam.com)

Referensi:
1. Roudhotut Toolibiin 7/374,2. Fatwa Syaikh Ibn Jibrin rahimahullah di http://islamqa.info/ar/ref/1859) 3. http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=37112

Tuesday, November 10, 2015

Apa Itu Haid Dalam Pandangan Islam

Haid Dalam Pandangan Islam - Bicara mengenai haid atau dalam dunia medis lebih dikenal dengan nama menstruasi tentu sangat terkait dengan dunia wanita. Sering dengan perkembangan jaman anak-anak perempuan di era modern ternyata lebih cepat mengalami menstruasi atau haid.

Para ahli kandungan mengungkapkan, saat ini, anak perempuan lebih cepat mengalami haid, karena banyak mengonsumsi junk food yang mengandung hormon. ''Jangan kaget, jika putri Anda yang baru berusia delapan tahun sudah haid,'' ujar seorang ahli kandungan.

Lantas bagaimana haid dalam pandangan dan perspektif islam ? beberapa pertanyaan berikut mungkin akan lebih menambah pemahaman kita, seperti apa pandangan agama islam terkait haid ini.

1. Apa Itu haid ?

Dalam kitab Risaalah ad-Dimaa' ath-Thabi'iyyah li an-Nisaa' dijelaskan bahwa haid, secara bahasa, berarti mengalirnya sesuatu. Sedangkan secara syar'i maknanya adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita secara alami tanpa sebab apapun di waktu-waktu tertentu.

Apa Itu Haid Dalam Pandangan Islam

Yang di maksud darah haid itu adalah darah yang keluar mengalir dari alat vital atau kemaluan wanita dalam keadaan yang sehat dan tidak karena melahirkan ,keguguran ataupun pecahnya selaput darah

2. Kapan Waktu Mulai Haid?

Menurut ulama Mazhab Hanafi, sejak anak perempuan berusia sembilan tahun dan telah mengalami haid, berarti  sudah diwajibkan melakukan semua perintah agama, seperti shalat dan puasa. Setiap bulannya,   anak perempuan itu  akan mengalami keluarnya darah haid sampai pada usia 55 tahun. Dan jika setelah usia 55 tahun masih juga mengeluarkan darah, maka itu bukanlah darah haid. Kecuali, jika warnanya hitam atau merah tua, baru itu bisa dianggap darah haid.

Berhentinya darah haid pada usia tertentu itu, dalam ilmu fikih, dikenal dengan istilah iyas. Mengenai masa iyas ini, Mazhab Hanbali berbeda pendapat dengan Mazhab Hanafi. Menurut ulama  Mazhab Hanbali ini, masa iyas akan terjadi ketika seorang perempuan berusia 50 tahun. Dan jika pada usia tersebut seseorang masih juga mengeluarkan darah, maka itu tidak dianggap sebagai darah haid. Meskipun darah yang keluar berwarna hitam atau merah tua.

Mazhab Maliki berpendapat lain. Seseorang akan berhenti dari haid ketika berusia 70 tahun. Sedangkan Mazhab Syafi'i  menyatakan tidak adanya batas usia  haid.  Haid, menurut ulama Mazhab Syafi'i, bisa dialami semua perempuan, kapan saja selama ia masih hidup, sekalipun biasanya berhenti pada usia 62 tahun. (sumber : Pusat Data Republika)

Apa Itu Haid Dalam Pandangan Islam

3. Adakah Larangan Bagi Wanita Yang Sedang Haid ?

Tentu saja ada. Larangan-larangan bagi wanita yang sedang haid adalah :

  • Tidak boleh mengerjakan sholat,baik itu wajib maupun sunnah.
  • Tidak boleh berpuasa, baik wajib dan sunnah
  • Tidak Boleh mengerjakan thawaf
  • Tidak boleh masuk kedalam masjid dengan segala bentuk
  • Tidak boleh membaca Al-Qur'an
  • Tidak Boleh melakukan aktivitas seks



4. Bagaimana Bila Kain Yang Kita kenakan Terkena Darah haid ?

Pada Suatu Hari Nabi Saw. pernah mendapatkan pertanyaan seperti itu, kemudian beliau menjawab " Siramlah dengan menggunakan air dan sambil dikerok serto digosok dengan kuku sampai benar-benar hiang bekas darah itu, kemudian baru di cuci bersih".


5. Bagaimana yang datang bulannya tidak normal, baik itu disebabkan karena penggunaan alat kontrasepsi KB yang tidak cocok, apakah kewajiban dan larangannya yang mesti diperhatikan ?

Pertama yang wajib diperhatikan adalah waktu keluarnya darah dalam setiap bulannya. Apabila keluarnya darah itu masih sebatas-batas ketentuan yang lazim, maka masih dianggap darah haid.

Misalnya Si A biasanya haid tidak lebih dari 6 hari, tetapi setelah memakai alat kontrasepsi datang bulannya berlangsung lebih cepat atau bahkan lebih lama. Maka hal itu belum menjadi masalah.



Sedangkan datang bulan yang menjadi masalah itu jika masa haidnya itu telah melebihi kelaziman yang berlaku, misalnya telah melebihi 15 hari. Maka selisih waktu itu harus mulai dihitung setelah memasuki masa suci, tetapi jika kita sudah meyakini bahwa masa  sucinya itu mulai berlaku satu minggu setelah datangnya haid ,maka keyakinan itu harus dipegang dan dengan begitu ia harus menjalankan segala kewajiban ,yakni setelah masa tujuh hari sejakdatangnya haid .

Sedangkan untuk memastikan keluarnya  yang tidak normal tadi , apakah itu termasuk darah haid atau darah penyakit yang di akiatkan dari ketidakcocokan atau efek samping menggunakan alat alat kontrasepsi KB, alangkah baiknya bila diperiksakan ke dokter yang mengetahui hal itu .

Tetapi yang lebih jelas ,bahwa darah haid dan darah penyakit itu tidak sama , dimana darah haid berwarna kehitam-hitaman dan baunya tidak enak atau busuk, jadi bila diyakini bahwa yang keluar itu darah haid maka ia tidak wajib mengerjakan sholat, puasa dan lainnya.

Tetapi bila yang keluar itu darah selain darah haid, maka iapun harus mengerjakan sholat dan mengerjakan hal lainnya namun bila masih keluar cukup dibersihkan dengan air dan tidak perlu lagi mandi junub.

Jadi bila akan mengerjakan sholat cuku hanya dnegan berwudhu, tetapi bila masih ragu-ragu alangkah baiknya bila dibersihkan dulu darahnya dengan air setelah itu menggunakan pembalut, supaya lebih rapi,lalu berwudhu dan baru mengerjakan sholat.

Baca juga : Temuan Baru, Pembalut dan Pantyliner Mengandung Zat Berbahaya

6. Berapakah Lamanya Masa Haid dan Masa Bersucinya ?

Dimana masa haid wainita paling cepat/minimal berlangsung selama sehari semalam dan paling lama atau maksimal setengah bulan (15 hari). Sedangkan yang normlanya itu satu minggu (6/7 hari) dan itu datang setiap bulan sekali.

Kemudian masa suci haid itu umumnya selama 20 menit hari atau 25 hari dan itu tergantung dari kebiasaan wanita yang mengalami haid.

7. Bolehkan wanita haid mengikuti Takbiran ?

Boleh. Karena tidak ada larangan bagi wnaita yang sedang haid mengikuti takbiran. Sedangkan yang dilarang bagi wanita yang sedang haid itu hanya membaca.menyentuh dan membawa Al-Qur'an serta berdiam di masjid.

Jadi takbiran itu sifatnya mengagungkan Asma Allah dan apabila takbiran itu tidak dihubungkan dengan ayat-ayat Al-Qur'an dan pelaksanaannya pun tidak di dalam masjid, maka wanita yang sedang haid boleh mengikuti takbiran, ataupun bila dilakukan di masjid, wanita itu boleh mengikutinya asalkan mengambil tempat diluar masjid.

8. Apakah yang harus dilakukan suami jika istrinya sedang haid ?

Istri yang sedang haid alangkah baiknya memakai kain pembungkus dan menutupinya dengan rapat serta erat sekali, agar tidak sampai kemana-kemana darah haidnya, dan suami hanya boleh menjamah apa yang ada di luar penutup saja.

9. Apakah hukumnya apabila terjadi hubungan badan dalam keadaan istri masih haid ?

Hukuman/ sanksi melakukan hubungan badan pada saat istri sedang haid adalah dengan membayar kafarat yaitu bersedekah satu dinar atau setengah dinar dan hal itu dijelaskan dalam hadist yang berbunyi :

Dari Ibnu Abbas ra. dari Nabi Muhammad SAW
"Mengenai lelaki yang menggaguli istrinya yang sedang haid, maka ia harus bersedekah satu dinar atau setengah dinar ." ( Muttafaqun Alaihi).

Maka dari itu ukumnya wajib bersedekah, apabila seseorang menggaguli istrinya yang sedang haid.

10. Apakah diperbolehkan waita yang sedang haid memotong kuku atau rambut ?

Tidak boleh, selama dalam keadaan haid tidak boleh membuang apapun dari anggota tubuhnya ataupun memotong kuku dan rambut. Karena bagian-bagian itu mempunyai hak untuk suci dan hal itu juga dijelaskan dihadist yang di riwayatkan dari Abu Hurrairah ra. yang berbunyi :
"Dibawah setiap rambut terdapat janabat, maka basuhlah rambut itu dan bersihkanlah kulit " (riwayat At-Turmudzi).
Jadi dari hadist diatas jelas bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh memotong rambut ataupun membiarkan rambutnnya jatuh, karena terdapat janabat, maka harus berhati-hati bila menyisir rambutnya agar tidak rontok, tetapi bila ada rambutnya yang rontok diusahakan harus dikumpulkan dan ikut disucikan saat mandi junub.

Itulah beberapa pemaparan mengenai apa itu haid dalam pandangan islam, semoga informasi yang telah disajikan dalam tulisan ini memberi manfaat bagi kita semua. Semoga Allah swt senantiasan melimpahkan rahmat dan hidayahnya untuk kita. Amin Ya Rabbalalamin.

Sumber referensi : Buku Wanita Bertanya, Islam Menjawab Karya Ust. Labib Mz