Haid Dalam Pandangan Islam - Bicara mengenai haid atau dalam dunia medis lebih dikenal dengan nama menstruasi tentu sangat terkait dengan dunia wanita. Sering dengan perkembangan jaman anak-anak perempuan di era modern ternyata lebih cepat mengalami menstruasi atau haid.
Para ahli kandungan mengungkapkan, saat ini, anak perempuan lebih cepat mengalami haid, karena banyak mengonsumsi junk food yang mengandung hormon. ''Jangan kaget, jika putri Anda yang baru berusia delapan tahun sudah haid,'' ujar seorang ahli kandungan.
Lantas bagaimana haid dalam pandangan dan perspektif islam ? beberapa pertanyaan berikut mungkin akan lebih menambah pemahaman kita, seperti apa pandangan agama islam terkait haid ini.
1. Apa Itu haid ?
Dalam kitab Risaalah ad-Dimaa' ath-Thabi'iyyah li an-Nisaa' dijelaskan bahwa haid, secara bahasa, berarti mengalirnya sesuatu. Sedangkan secara syar'i maknanya adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita secara alami tanpa sebab apapun di waktu-waktu tertentu.
Yang di maksud darah haid itu adalah darah yang keluar mengalir dari alat vital atau kemaluan wanita dalam keadaan yang sehat dan tidak karena melahirkan ,keguguran ataupun pecahnya selaput darah
2. Kapan Waktu Mulai Haid?
Menurut ulama Mazhab Hanafi, sejak anak perempuan berusia sembilan tahun dan telah mengalami haid, berarti sudah diwajibkan melakukan semua perintah agama, seperti shalat dan puasa. Setiap bulannya, anak perempuan itu akan mengalami keluarnya darah haid sampai pada usia 55 tahun. Dan jika setelah usia 55 tahun masih juga mengeluarkan darah, maka itu bukanlah darah haid. Kecuali, jika warnanya hitam atau merah tua, baru itu bisa dianggap darah haid.
Berhentinya darah haid pada usia tertentu itu, dalam ilmu fikih, dikenal dengan istilah iyas. Mengenai masa iyas ini, Mazhab Hanbali berbeda pendapat dengan Mazhab Hanafi. Menurut ulama Mazhab Hanbali ini, masa iyas akan terjadi ketika seorang perempuan berusia 50 tahun. Dan jika pada usia tersebut seseorang masih juga mengeluarkan darah, maka itu tidak dianggap sebagai darah haid. Meskipun darah yang keluar berwarna hitam atau merah tua.
Mazhab Maliki berpendapat lain. Seseorang akan berhenti dari haid ketika berusia 70 tahun. Sedangkan Mazhab Syafi'i menyatakan tidak adanya batas usia haid. Haid, menurut ulama Mazhab Syafi'i, bisa dialami semua perempuan, kapan saja selama ia masih hidup, sekalipun biasanya berhenti pada usia 62 tahun. (sumber : Pusat Data Republika)
3. Adakah Larangan Bagi Wanita Yang Sedang Haid ?
Tentu saja ada. Larangan-larangan bagi wanita yang sedang haid adalah :
4. Bagaimana Bila Kain Yang Kita kenakan Terkena Darah haid ?
5. Bagaimana yang datang bulannya tidak normal, baik itu disebabkan karena penggunaan alat kontrasepsi KB yang tidak cocok, apakah kewajiban dan larangannya yang mesti diperhatikan ?
Pertama yang wajib diperhatikan adalah waktu keluarnya darah dalam setiap bulannya. Apabila keluarnya darah itu masih sebatas-batas ketentuan yang lazim, maka masih dianggap darah haid.
Misalnya Si A biasanya haid tidak lebih dari 6 hari, tetapi setelah memakai alat kontrasepsi datang bulannya berlangsung lebih cepat atau bahkan lebih lama. Maka hal itu belum menjadi masalah.
Sedangkan datang bulan yang menjadi masalah itu jika masa haidnya itu telah melebihi kelaziman yang berlaku, misalnya telah melebihi 15 hari. Maka selisih waktu itu harus mulai dihitung setelah memasuki masa suci, tetapi jika kita sudah meyakini bahwa masa sucinya itu mulai berlaku satu minggu setelah datangnya haid ,maka keyakinan itu harus dipegang dan dengan begitu ia harus menjalankan segala kewajiban ,yakni setelah masa tujuh hari sejakdatangnya haid .
Sedangkan untuk memastikan keluarnya yang tidak normal tadi , apakah itu termasuk darah haid atau darah penyakit yang di akiatkan dari ketidakcocokan atau efek samping menggunakan alat alat kontrasepsi KB, alangkah baiknya bila diperiksakan ke dokter yang mengetahui hal itu .
Tetapi yang lebih jelas ,bahwa darah haid dan darah penyakit itu tidak sama , dimana darah haid berwarna kehitam-hitaman dan baunya tidak enak atau busuk, jadi bila diyakini bahwa yang keluar itu darah haid maka ia tidak wajib mengerjakan sholat, puasa dan lainnya.
Tetapi bila yang keluar itu darah selain darah haid, maka iapun harus mengerjakan sholat dan mengerjakan hal lainnya namun bila masih keluar cukup dibersihkan dengan air dan tidak perlu lagi mandi junub.
Jadi bila akan mengerjakan sholat cuku hanya dnegan berwudhu, tetapi bila masih ragu-ragu alangkah baiknya bila dibersihkan dulu darahnya dengan air setelah itu menggunakan pembalut, supaya lebih rapi,lalu berwudhu dan baru mengerjakan sholat.
Baca juga : Temuan Baru, Pembalut dan Pantyliner Mengandung Zat Berbahaya
6. Berapakah Lamanya Masa Haid dan Masa Bersucinya ?
Dimana masa haid wainita paling cepat/minimal berlangsung selama sehari semalam dan paling lama atau maksimal setengah bulan (15 hari). Sedangkan yang normlanya itu satu minggu (6/7 hari) dan itu datang setiap bulan sekali.
Kemudian masa suci haid itu umumnya selama 20 menit hari atau 25 hari dan itu tergantung dari kebiasaan wanita yang mengalami haid.
7. Bolehkan wanita haid mengikuti Takbiran ?
Boleh. Karena tidak ada larangan bagi wnaita yang sedang haid mengikuti takbiran. Sedangkan yang dilarang bagi wanita yang sedang haid itu hanya membaca.menyentuh dan membawa Al-Qur'an serta berdiam di masjid.
Jadi takbiran itu sifatnya mengagungkan Asma Allah dan apabila takbiran itu tidak dihubungkan dengan ayat-ayat Al-Qur'an dan pelaksanaannya pun tidak di dalam masjid, maka wanita yang sedang haid boleh mengikuti takbiran, ataupun bila dilakukan di masjid, wanita itu boleh mengikutinya asalkan mengambil tempat diluar masjid.
8. Apakah yang harus dilakukan suami jika istrinya sedang haid ?
Istri yang sedang haid alangkah baiknya memakai kain pembungkus dan menutupinya dengan rapat serta erat sekali, agar tidak sampai kemana-kemana darah haidnya, dan suami hanya boleh menjamah apa yang ada di luar penutup saja.
9. Apakah hukumnya apabila terjadi hubungan badan dalam keadaan istri masih haid ?
Hukuman/ sanksi melakukan hubungan badan pada saat istri sedang haid adalah dengan membayar kafarat yaitu bersedekah satu dinar atau setengah dinar dan hal itu dijelaskan dalam hadist yang berbunyi :
Dari Ibnu Abbas ra. dari Nabi Muhammad SAW
"Mengenai lelaki yang menggaguli istrinya yang sedang haid, maka ia harus bersedekah satu dinar atau setengah dinar ." ( Muttafaqun Alaihi).
Maka dari itu ukumnya wajib bersedekah, apabila seseorang menggaguli istrinya yang sedang haid.
10. Apakah diperbolehkan waita yang sedang haid memotong kuku atau rambut ?
Tidak boleh, selama dalam keadaan haid tidak boleh membuang apapun dari anggota tubuhnya ataupun memotong kuku dan rambut. Karena bagian-bagian itu mempunyai hak untuk suci dan hal itu juga dijelaskan dihadist yang di riwayatkan dari Abu Hurrairah ra. yang berbunyi :
Itulah beberapa pemaparan mengenai apa itu haid dalam pandangan islam, semoga informasi yang telah disajikan dalam tulisan ini memberi manfaat bagi kita semua. Semoga Allah swt senantiasan melimpahkan rahmat dan hidayahnya untuk kita. Amin Ya Rabbalalamin.
Sumber referensi : Buku Wanita Bertanya, Islam Menjawab Karya Ust. Labib Mz
Para ahli kandungan mengungkapkan, saat ini, anak perempuan lebih cepat mengalami haid, karena banyak mengonsumsi junk food yang mengandung hormon. ''Jangan kaget, jika putri Anda yang baru berusia delapan tahun sudah haid,'' ujar seorang ahli kandungan.
Lantas bagaimana haid dalam pandangan dan perspektif islam ? beberapa pertanyaan berikut mungkin akan lebih menambah pemahaman kita, seperti apa pandangan agama islam terkait haid ini.
1. Apa Itu haid ?
Dalam kitab Risaalah ad-Dimaa' ath-Thabi'iyyah li an-Nisaa' dijelaskan bahwa haid, secara bahasa, berarti mengalirnya sesuatu. Sedangkan secara syar'i maknanya adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita secara alami tanpa sebab apapun di waktu-waktu tertentu.
Yang di maksud darah haid itu adalah darah yang keluar mengalir dari alat vital atau kemaluan wanita dalam keadaan yang sehat dan tidak karena melahirkan ,keguguran ataupun pecahnya selaput darah
2. Kapan Waktu Mulai Haid?
Menurut ulama Mazhab Hanafi, sejak anak perempuan berusia sembilan tahun dan telah mengalami haid, berarti sudah diwajibkan melakukan semua perintah agama, seperti shalat dan puasa. Setiap bulannya, anak perempuan itu akan mengalami keluarnya darah haid sampai pada usia 55 tahun. Dan jika setelah usia 55 tahun masih juga mengeluarkan darah, maka itu bukanlah darah haid. Kecuali, jika warnanya hitam atau merah tua, baru itu bisa dianggap darah haid.
Berhentinya darah haid pada usia tertentu itu, dalam ilmu fikih, dikenal dengan istilah iyas. Mengenai masa iyas ini, Mazhab Hanbali berbeda pendapat dengan Mazhab Hanafi. Menurut ulama Mazhab Hanbali ini, masa iyas akan terjadi ketika seorang perempuan berusia 50 tahun. Dan jika pada usia tersebut seseorang masih juga mengeluarkan darah, maka itu tidak dianggap sebagai darah haid. Meskipun darah yang keluar berwarna hitam atau merah tua.
Mazhab Maliki berpendapat lain. Seseorang akan berhenti dari haid ketika berusia 70 tahun. Sedangkan Mazhab Syafi'i menyatakan tidak adanya batas usia haid. Haid, menurut ulama Mazhab Syafi'i, bisa dialami semua perempuan, kapan saja selama ia masih hidup, sekalipun biasanya berhenti pada usia 62 tahun. (sumber : Pusat Data Republika)
3. Adakah Larangan Bagi Wanita Yang Sedang Haid ?
Tentu saja ada. Larangan-larangan bagi wanita yang sedang haid adalah :
- Tidak boleh mengerjakan sholat,baik itu wajib maupun sunnah.
- Tidak boleh berpuasa, baik wajib dan sunnah
- Tidak Boleh mengerjakan thawaf
- Tidak boleh masuk kedalam masjid dengan segala bentuk
- Tidak boleh membaca Al-Qur'an
- Tidak Boleh melakukan aktivitas seks
Pada Suatu Hari Nabi Saw. pernah mendapatkan pertanyaan seperti itu, kemudian beliau menjawab " Siramlah dengan menggunakan air dan sambil dikerok serto digosok dengan kuku sampai benar-benar hiang bekas darah itu, kemudian baru di cuci bersih".
5. Bagaimana yang datang bulannya tidak normal, baik itu disebabkan karena penggunaan alat kontrasepsi KB yang tidak cocok, apakah kewajiban dan larangannya yang mesti diperhatikan ?
Pertama yang wajib diperhatikan adalah waktu keluarnya darah dalam setiap bulannya. Apabila keluarnya darah itu masih sebatas-batas ketentuan yang lazim, maka masih dianggap darah haid.
Misalnya Si A biasanya haid tidak lebih dari 6 hari, tetapi setelah memakai alat kontrasepsi datang bulannya berlangsung lebih cepat atau bahkan lebih lama. Maka hal itu belum menjadi masalah.
Sedangkan datang bulan yang menjadi masalah itu jika masa haidnya itu telah melebihi kelaziman yang berlaku, misalnya telah melebihi 15 hari. Maka selisih waktu itu harus mulai dihitung setelah memasuki masa suci, tetapi jika kita sudah meyakini bahwa masa sucinya itu mulai berlaku satu minggu setelah datangnya haid ,maka keyakinan itu harus dipegang dan dengan begitu ia harus menjalankan segala kewajiban ,yakni setelah masa tujuh hari sejakdatangnya haid .
Sedangkan untuk memastikan keluarnya yang tidak normal tadi , apakah itu termasuk darah haid atau darah penyakit yang di akiatkan dari ketidakcocokan atau efek samping menggunakan alat alat kontrasepsi KB, alangkah baiknya bila diperiksakan ke dokter yang mengetahui hal itu .
Tetapi yang lebih jelas ,bahwa darah haid dan darah penyakit itu tidak sama , dimana darah haid berwarna kehitam-hitaman dan baunya tidak enak atau busuk, jadi bila diyakini bahwa yang keluar itu darah haid maka ia tidak wajib mengerjakan sholat, puasa dan lainnya.
Tetapi bila yang keluar itu darah selain darah haid, maka iapun harus mengerjakan sholat dan mengerjakan hal lainnya namun bila masih keluar cukup dibersihkan dengan air dan tidak perlu lagi mandi junub.
Jadi bila akan mengerjakan sholat cuku hanya dnegan berwudhu, tetapi bila masih ragu-ragu alangkah baiknya bila dibersihkan dulu darahnya dengan air setelah itu menggunakan pembalut, supaya lebih rapi,lalu berwudhu dan baru mengerjakan sholat.
Baca juga : Temuan Baru, Pembalut dan Pantyliner Mengandung Zat Berbahaya
6. Berapakah Lamanya Masa Haid dan Masa Bersucinya ?
Dimana masa haid wainita paling cepat/minimal berlangsung selama sehari semalam dan paling lama atau maksimal setengah bulan (15 hari). Sedangkan yang normlanya itu satu minggu (6/7 hari) dan itu datang setiap bulan sekali.
Kemudian masa suci haid itu umumnya selama 20 menit hari atau 25 hari dan itu tergantung dari kebiasaan wanita yang mengalami haid.
7. Bolehkan wanita haid mengikuti Takbiran ?
Boleh. Karena tidak ada larangan bagi wnaita yang sedang haid mengikuti takbiran. Sedangkan yang dilarang bagi wanita yang sedang haid itu hanya membaca.menyentuh dan membawa Al-Qur'an serta berdiam di masjid.
Jadi takbiran itu sifatnya mengagungkan Asma Allah dan apabila takbiran itu tidak dihubungkan dengan ayat-ayat Al-Qur'an dan pelaksanaannya pun tidak di dalam masjid, maka wanita yang sedang haid boleh mengikuti takbiran, ataupun bila dilakukan di masjid, wanita itu boleh mengikutinya asalkan mengambil tempat diluar masjid.
8. Apakah yang harus dilakukan suami jika istrinya sedang haid ?
Istri yang sedang haid alangkah baiknya memakai kain pembungkus dan menutupinya dengan rapat serta erat sekali, agar tidak sampai kemana-kemana darah haidnya, dan suami hanya boleh menjamah apa yang ada di luar penutup saja.
9. Apakah hukumnya apabila terjadi hubungan badan dalam keadaan istri masih haid ?
Hukuman/ sanksi melakukan hubungan badan pada saat istri sedang haid adalah dengan membayar kafarat yaitu bersedekah satu dinar atau setengah dinar dan hal itu dijelaskan dalam hadist yang berbunyi :
Dari Ibnu Abbas ra. dari Nabi Muhammad SAW
"Mengenai lelaki yang menggaguli istrinya yang sedang haid, maka ia harus bersedekah satu dinar atau setengah dinar ." ( Muttafaqun Alaihi).
Maka dari itu ukumnya wajib bersedekah, apabila seseorang menggaguli istrinya yang sedang haid.
10. Apakah diperbolehkan waita yang sedang haid memotong kuku atau rambut ?
Tidak boleh, selama dalam keadaan haid tidak boleh membuang apapun dari anggota tubuhnya ataupun memotong kuku dan rambut. Karena bagian-bagian itu mempunyai hak untuk suci dan hal itu juga dijelaskan dihadist yang di riwayatkan dari Abu Hurrairah ra. yang berbunyi :
"Dibawah setiap rambut terdapat janabat, maka basuhlah rambut itu dan bersihkanlah kulit " (riwayat At-Turmudzi).Jadi dari hadist diatas jelas bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh memotong rambut ataupun membiarkan rambutnnya jatuh, karena terdapat janabat, maka harus berhati-hati bila menyisir rambutnya agar tidak rontok, tetapi bila ada rambutnya yang rontok diusahakan harus dikumpulkan dan ikut disucikan saat mandi junub.
Itulah beberapa pemaparan mengenai apa itu haid dalam pandangan islam, semoga informasi yang telah disajikan dalam tulisan ini memberi manfaat bagi kita semua. Semoga Allah swt senantiasan melimpahkan rahmat dan hidayahnya untuk kita. Amin Ya Rabbalalamin.
Sumber referensi : Buku Wanita Bertanya, Islam Menjawab Karya Ust. Labib Mz
TIPS MENARIK LAINNYA :
loading...
Apa Itu Haid Dalam Pandangan Islam
4/
5
Oleh
okio
loading...